Melihat Nasib Honorer Setelah 28 November 2023, Begini Opsi Gajinya

02 Mei 2023 08:00

GenPI.co - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sepertinya akan menjalankan kebijakan penghapusan honorer atau tenaga non-ASN yang mulai berlaku 28 November 2023.

Meski pun pemerintah memastikan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal terhadap honorer, tetapi belum juga ada kepastian langkah yang akan terapkan oleh kementerian terkait, alasannya saat ini masih digodok rumusan win-win solution.

Merespons belum ada jalan keluar dan keresahan para honorer, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun buka suara soal kebijakan penghapusan honorer tersebut.

BACA JUGA:  5 Manfaat Keluarkan Cairan Sendiri Setelah Menikah, Nomor 3 Jadi Dambaan

Hal itu diungkapkan Eri Cahyadi dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, pekan lalu.

Eri Cahyadi menegaskan, bahwa perjuangannya saat ini adalah untuk mempertahankan honorer alias tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota setempat.

BACA JUGA:  Nasib PPPK Terancam Jadi Pengangguran, Faktanya Mengejutkan

"Seluruh pegawai non-ASN di seluruh Indonesia akan dihapus dan sudah tidak boleh lagi, mereka harus ikut pihak ketiga. Di situlah saya sampaikan ke kementerian, saya tidak akan melepas saudara-saudara saya," kata Eri Cahyadi.

Selain itu, menurut Eri Cahyadi bahwa perjuangannya hingga ke tingkat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang disampaikan pada momen halal bihalal secara virtual bersama seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya, Kamis (27/4/2023).

BACA JUGA:  Wali Kota Jambi Minta Honorer Tak Lulus Seleksi PPPK 2022 Ikut Tes Lagi: Jangan Sampai Tidak

Menurut Eri Cahyadi, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tenaga honorer atau Non-ASN harus sudah dihapus per tanggal 28 November 2023.

Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Oleh sebab itu, Eri Cahyadi menghadap ke Kementerian PAN-RB untuk mempertahankan tenaga non-ASN agar jangan sampai dilepas atau ikut pihak ketiga.

"Kalau saudara-saudara saya ini dilepas dari tenaga kontrak di Surabaya, hancur Kota Surabaya, akan terjadi pengangguran luar biasa," ungkap Eri Cahyadi.

"Saya mohon maaf tidak akan melepas mereka, kecuali mereka ada kesalahan yang memang melanggar hukum," sambungnya.

Meski belum menemukan titik temu yang diinginkan, tetapi pihak Kementerian PAN-RB memberikan opsi jalan keluar.

"Saya diberikan jalan keluar oleh kementerian. Kalau kerja di pemerintah kota, non-ASN harus ikut aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak boleh ikut aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," jelas Eri Cahyadi.

Hal itu berarti, jika mengikuti aturan Kemenaker, besaran gaji non-ASN diatur berdasarkan Upah Minimum Kota (UMK). Jika mengikuti aturan Kemenkeu, besaran gaji pegawai non-ASN dihitung berdasarkan beban kerja.

"Pilihan yang sulit bagi saya, karena kalau ikut UMK, gaji naik terus, tapi teman-teman (non-ASN) harus ikut pihak ketiga (perusahaan swasta/outsourcing). Tapi, kalau ikut pihak ketiga, apakah sudah pasti teman-teman ini akan mendapatkan besaran gaji UMK," beber Eri Cahyadi.

Wali Kota Surabaya ini pun lantas melakukan perhitungan besaran honor pegawai Non-ASN, jika mengikuti aturan dalam Kemenaker dan Kemenkeu.

"Non-ASN saya pertahankan, akhirnya ikut aturan Menteri Keuangan," ujar Eri Cahyadi.

Eri Cahyadi pun membeberkan pada tahun 2021 pegawai penunjang di lingkup pemkot seperti petugas keamanan dan kebersihan, besaran honor sekitar Rp4,3 juta per bulan mengikuti aturan Kemenaker atau UMK.

Jika besaran gaji tersebut dikalikan 12 bulan, jumlahnya adalah Rp51,6 juta.

Sedangkan aturan Kemenkeu, besaran gaji pegawai penunjang seperti petugas keamanan dan kebersihan sekitar Rp3,7 juta per bulan.

Jika dikalikan 12 bulan, jumlahnya adalah Rp44,4 juta.

"Ada selisih sekitar Rp7,2 juta. Akhirnya saya menghadap lagi bertemu Pak Menteri (PAN-RB), tidak bisa ini jaraknya (selisih) terlalu jauh. Akhirnya, disampaikan (Pak Menteri) kalau ikut aturan Menteri Keuangan, ada gaji ke-13," jelas Eri Cahyadi.

Menurut Eri Cahyadi, jika gaji Rp3,7 dikalikan 13 bulan, maka dalam satu tahun mendapatkan Rp48,1 juta.

"Nah, jika Rp48,1 juta dibagi 12 bulan, maka pegawai penunjang per bulan masih menerima gaji Rp4 juta lebih," kata Eri Cahyadi.

Selain itu, kata Eri Cahyadi, bahwa di seluruh Indonesia tercatat, jika Pemkot Surabaya paling banyak memberdayakan tenaga kontrak atau non-ASN, yakni mencapai sekitar 28.000 pegawai. Sedangkan jumlah pegawai PNS pemkot hanya sekitar 15 ribu. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co