GenPI.co - Sebanyak lima polisi dipecat Polda Kalimantan Timur, karena mangkir dari tugas dan penyalahgunaan narkoba.
Lima polisi tersebut merupakan personel Polres Kutai Barat. Mereka yakni Bripka DW, Brigpol MH, Brigadir Polisi Satu EA dan OP, serta Bripda AMP.
Karo SDM Polda Kaltim Kombes Pol Ari Wibowo mengatakan tindakan pemecatan itu dilakukan untuk menjaga Marwah Polri.
Menurutnya, tidak ada toleransi bagi personel polisi yang diketahui terlibat narkoba. Sebab hal itu sudah diingatkan berkali-kali.
“Termasuk juga yang meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (10/5).
Pemecatan terhadap lima anggota polisi tersebut juga telah melalui proses yang panjang dan terbukti melanggar kode etik Polri.
Kapolda telah mengeluarkan SK tertanggal 15 Maret 2023 mengenai PTDH terhadap lima anggota polisi itu.
Ari mengungkapkan PTDH terhadap anggota Polri merupakan hal yang memprihatinkan. Polisi, menurutnya harus bisa mengendalikan diri, mengabdi ke warga sekaligus penegak hukum.
Menurut Ari, lima personel polisi yang dipecat itu telah merusak institusi dan nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya.
“Semoga bisa memberi efek jera kepada yang lain,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News