GenPI.co - Seorang pimpinan pondok pesantren ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan santiwati di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manossoh Prayugo mengatakan pimpinan pondok pesantren tersebut berinisial LM (40).
“Iya, sudah kami tetapkan tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (11/5).
Adapun sangkaan pidana terhadap pelaku yakni UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPKS).
Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap LM di Mapolres Lombok Timur.
Dia mengungkapkan terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan dua orang santriwati terkait dugaan pelecehan yang terjadi dalam setahun terakhir.
Modus dari pelaku yakni meyakinkan kepada korban bisa masuk surga. LM menyebut aksi pelecehannya dilakukan atas restu nabi.
Hilmi menyampaikan Polda NTB melalui tim dari subdirektorat remaja, anak dan wanita juga memberikan asistensi.
Sementara, Kasubdit Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan penyidik Polres Lombok Timur telah menangani kasus itu sesuai prosedur.
“Kami hanya mengawal. Penanganan dilakukan Polres,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News