GenPI.co - Polisi melakukan penelusuran terhadap dua kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan narapidana di dalam Lapas di Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan penyelidikan ini bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya.
“Polda Bali dibantu satuan kerja lain sedang melakukan penyelidikan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (13/5).
Kasus narkoba yang menyita publik di Bali yakni melibatkan warga binaan Lapas yakni inisial MW di Lapas kelas IIA Kerobokan, Badung pada 2016-2022.
BNN menyita aset MW sebesar Rp 15 miliar yang didapatkan dari bisnis narkoba tersebut. Kasus di Lapas Kerobokan ini ditangani langsung oleh BNN.
Sedangkan kasus kedua yakni pengedar inisial SS (43) yang ditangkap Polres Jember, Jawa Timur.
Dari pengakuan SS ini, dia hanya disuruh bandar berinsial S seorang residivis narkoba yang masih ditahan di Lapas Bangli.
SS menerima paket ganja dengan berat 10 sampai 20 kilogram dari Medan yang hendak diedarkan ke Bali.
Satake mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan akan menyampaikan ke publik setelah ada hasilnya.
“Kalau untuk bandar narkoba di Lapas Kerobokan itu, akan ditelusuri BNN. Sebab BNN yang mengungkapnya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News