GenPI.co - Ratusan pengendara di Halmahera Utara, Maluku Utara dikenai tilang manual karena melanggar aturan lalu lintas.
Kasatlantas Polres Halmahera Utara Iptu Ibrahim Mappe mengatakanada sebanyak 139 surat tilang manual yang dikeluarkan dalam dua pekan ini.
Sebagian besar pelanggar yakni tidak memakai helm. Kemudian kendaraan tak ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pelanggaran lainnya yakni memakai knalpot racing dan masih banyak yang di bawah umur atau anak-anak.
Menurutnya pengendara motor yang masih anak-anak itu membahayakan. Baik itu dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Anak-anak itu belum tahu fungsi rambu lalu lintas. Mereka juga sering terobos larangan,” tuturnya.
Ibrahim mengimbau supaya para orang memberikan edukasi agar anak-anaknya tidak memakai motor ketika hendak ke sekolah.
Ibrahim menyampaikan polisi saat ini juga tengah bersiap menerapkan tilang manual kepada pengendara yang tak patuh aturan lalu lintas.
Tilang manual ini berlaku untuk beberapa pelanggaran, di antaranya kendaraan yang tidak memakai TNKB atau yang tidak sesuai ketentuan.
Kemudian pelanggaran lain berupa memakai knalpot brong, tidak memakai helm serta pengendara yang masih di bawah umur juga akan ditindak tilang manual.
“Pengendara supaya melengkapi surat kendaraan maupun kelengkapan lainnya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News