GenPI.co - Polisi menetapkan pasutri berinisial MR (44) dan S (31) sebagai tersangka kasus ibu buang bayi ke sumur di Jepara hingga meninggal dunia.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pembuangan bayi ke sumur itu dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB pada Jumat (19/5).
“Pasangan suami istri ini ternyata telah merencanakan membuang bayinya pada Senin (15/5),” katanya dikutip dari Antara, Selasa (23/5).
Dari hasil pemeriksaan dua tersangka itu, bayinya menangis dan rewel sejak 10 hari sebelum dieksekusi.
Bayinya tersebut sakit dan tak juga sembuh. Selain itu juga buah hatinya masuk kategori stunting atau tengkes.
Pasangan suami istri itu kemudian putus asa karena tak bisa melakukan pengobatan. Mereka kemudian sepakat membuang bayinya ke sumur yang berada di dekat rumah.
Adapun untuk peran dari MR yakni membukakan kayu penutup sumur.
Sedangkan istrinya S, menggondong anaknya dan membuang ke sumur yang memiliki kedalaman sekitar 15 sampai 20 meter.
MR mengakui perbuatannya karena tak punya uang untuk biaya pengobatan anaknya yang sakit-sakitan.
“Faktor penyebab dua tersangka membuang bayinya ini karena masalah ekonomi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News