GenPI.co - Polres Ciamis, Jawa Barat, terus menyelidiki kasus pengendara moge tabrak santri di jalan raya Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Sabtu (27/5).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengendara moge melanjutkan perjalanan setelah menabrak santri.
Padahal, korban mengalami luka-luka sehingga harus dilarikan ke rumah sakit karena ditabrak moge.
Kapolres Ciamis Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan pihaknya sedang meminta keterangan para saksi.
"Sejumlah pengendara yang kami identifikasi sebagai saksi sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata Tony, Minggu (28/5).
Tony menuturkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar untuk mengumpulkan bukti, termasuk menelusuri rekaman CCTV.
Tony pun mengimbau pengendara moge yang tabrak santri segera melapor ke kantor polisi.
"Saya imbau bagi siapa pun yang terlibat kecelakaan agar melaporkan kepada kantor polisi terdekat," kata Tony.
Tony menjelaskan pengendara motor yang melarikan diri setelah tabrakan dijerat
Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009.
Ancaman hukumannya ialah penjara maksimal tiga tahun dan denda sebesar Rp 75 juta.
"Perilaku yang melarikan diri dan tidak melaporkan itu dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 312," kata Tony. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News