GenPI.co - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terkena fitnah. Dia disebut menjadi tersangka kasus korupsi BTS setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hoaks itu muncul dalam unggahan di akun Facebook T8Pol. Di dalam unggahan itu disebutkan Surya Paloh diperiksa KPK selama 48 jam.
Akun tersebut juga menyebutkan KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp 2 triliun.
“Diperiksa 48 jam oleh penyidik, akhirnya Surya Paloh ditetapkan jadi tersangka korupsi BTS Rp 8 triliun,” bunyi judul dalam unggahan itu.
Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ada informasi valid yang menyebut Surya Paloh menjadi tersangka kasus korupsi BTS.
Video berdurasi delapan menit yang diunggah di akun T8Pol juga tidak menyebutkan Surya Paloh menjadi tersangka.
Narator dalam video itu hanya membacakan berita berjudul Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo yang diunggah di laman Detik.
Thumbnail dalam video tersebut juga merupakan hasil editan seperti konten lainnya.
Kesimpulan
Dengan demikian, narasi yang menyebut Surya Paloh menjadi tersangka kasus korupsi masuk kategori hoaks. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News