PPPK 2019 Mendesak MenPAN-RB Azwar Anas Keluarkan Regulasi Kenaikan Gaji Berkala, Ini Alasannya

09 Juni 2023 08:00

GenPI.co - Persoalan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata tak hanya sengkarut proses pengangkatannya saja yang ruwet, regulasi terkait kenaikan gaji berkala yang seharusnya berjalan sesuai aturan pun tak berjalan dengan benar.

Hal tersebut terungkap, saat PPPK Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta dan mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas untuk segera memberikan regulasi terkait kenaikan gaji berkala.

Kasus ini mencuat, karena saat ini PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 di Jember belum juga mendapatkan kenaikan gaji berkala yang seharusnya diperoleh secara otomatis per 2 tahun sekali.

BACA JUGA:  Manfaat Daun Kelor Ternyata Bisa Bikin Senjata Pria Perkasa, Rugi Kalau Tak Mencoba

Menurut Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto, bahwa mereka sudah sering beraudensi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pemerintah kabupaten (pemkab) setempat mengenai kenaikan gaji berkala ini, tetapi selalu mentok.

"Jawaban BKPSDM harus ada regulasi untuk pembayaran kenaikan gaji berkala untuk PPPK," tegas Susiyanto kepada JPNN.com, Kamis (8/6/2023).

BACA JUGA:  Nasib Guru P1 Tanpa Formasi PPPK Masih Digodok, Ada 2 Sistem Penyelesaian dari Pemerintah

Padahal, sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penegasan soal kenaikan gaji PPPK dan besaran tunjangan.

Menurut Karo Humas BKN Satya Pratama, bahwa PPPK mendapatkan kenaikan gaji berkala. PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

BACA JUGA:  Nasib Guru P1 Tanpa Formasi PPPK Makin Tak Jelas, Desak Kemendikbudristek Menentukan Cut Off Data 2023

Untuk kenaikan gaji berkala diberlakukan setiap dua tahun sekali, dengan catatan masa kontrak PPPK minimal 3 tahun kerja.

Hal tersebut berarti, jika PPPK dikontrak 5 tahun, aparatur sipil negara (ASN) tersebut mendapatkan dua kali kenaikan gaji pokok (gapok)

"PPPK menerima kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa seperti PNS," kata Satya Pratama kepada JPNN.com pada 10 Desember 2022.

Selain itu, Satya Pratama memaparkan untuk besaran gaji yang diterima PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Pasal 3 dalam Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, untuk menagih regulasi yang sudah tertera dalam undang-undang, Susiyanto dan kawan-kawannya juga beberapa kali mengadukan masalah tersebut ke DPRD Jember.

Hal tersebut dilakukan untuk mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) segera menerbitkan regulasi yang mengatur kenaikan gaji berkala.

"Kepala BKPSDM Jember telah bersurat kepada MenPAN-RB Azwar Anas, tetapi belum dibalas. Padahal, daerah butuh penjelasan soal kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa PPPK," jelas Susiyanto.

Selain itu, Susiyanto berharap kepada KemenPAN-RB segera memberikan instruksi dan salinan aturan kepada BKPSDM supaya kenaikan gaji berkala bisa direalisasikan.

"Kenaikan gaji berkala sudah sepantasnya diberikan kepada PPPK angkatan 2019. Bagaimana PPPK 2021 dan 2022 bisa mendapatkan hak-haknya? Sedangkan angkatan 2019 hanya segelintir yang menerimanya," kata Susiyanto.

"Sebenarnya aturan kenaikan gaji berkala sudah ada, kok pemda masih saja berkelit? Bingung kami," imbuhnya. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co