PPPK Desak Menteri Azwar Anas dan Nadiem Makarim Terbitkan Rekomendasi Kenaikan Gaji Berkala, Ini Masalahnya

19 Juni 2023 08:00

GenPI.co - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mendesak pemerintah pusat menerbitkan rekomendasi kenaikan gaji berkala.

Desakan PPPK tersebut ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas dan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Hal tersebut dibeberkan, Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto yang menyebutkan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember sudah tiga kali bersurat kepada MenPAN-RB Azwar Anas dan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

BACA JUGA:  Tak Hanya Nikmat, 3 Manfaat Keluar Cairan Saat Hubungan Ranjang Ternyata Dahsyat untuk Kesehatan Kulit

Surat yang ditujukan kepada 2 menteri tersebut terkait permintaan rekomendasi pemberian gaji berkala kepada PPPK hasil rekrutmen Februari 2019.

Pasalnya, surat rekomendasi Menteri PAN-RB dan Mendikbudristek itu akan dijadikan dasar bagi Pemkab Jember menerbitkan SK kenaikan gaji berkala.

BACA JUGA:  Ketua Umum PB PGRI Digerogoti Mosi Tidak Percaya, Tim Sembilan Minta Dewan Pembina Cawe-Cawe

Akan tetapi, kata Susiyanto, hingga tiga kali bersurat, tidak ada satu pun surat dibalas oleh dua kementerian tersebut.

"BKPSDM Jember sudah berkirim surat tiga kali, tetapi sampai saat ini belum ada balasan, baik yang pertama, kedua, dan ketiga kalinya," kata Susiyanto kepada JPNN.com, Minggu (18/6/2023).

BACA JUGA:  Ketua BKH PGRI Optimistis SK PPPK Sebentar Lagi Keluar: Guru Sabar Menunggu

Susiyanto sangat berharap bahwa Menteri Azwar Anas dan Menteri Nadiem Makarim memberikan petunjuk atas pembayaran kenaikan gaji berkala yang tahun ini sebenarnya sudah harus diberikan.

Persoalan tersebut, menurut Susiyanto, membuat Pemkab Jember tidak berani mengeluarkan SK kenaikan gaji berkala sebelum ada surat resmi pusat.

"Kami mohon kepada Pak MenPAN-RB dan Mas Menteri Nadiem, tolong surat BKPSDM kami dibalas. BKPSDM kabupaten lain sudah bisa menerbitkan SK kenaikan berkala, kenapa Jember belum bisa," beber Susiyanto.

Selain itu, Susiyanto pun mengungkapkan bahwa mereka sudah sering beraudensi dengan BKPSDM mengenai kenaikan gaji berkala ini, tetapi selalu mentok.

"Jawaban BKPSDM harus ada regulasi untuk pembayaran kenaikan gaji berkala untuk PPPK," ujar Susiyanto.

Menurut Susiyanto, sampai saat ini PPPK 2019 di Jember belum juga mendapatkan kenaikan gaji berkala yang seharusnya diperoleh secara otomatis per 2 tahun sekali.

Susiyanto juga mengungkapkan banyak Dinas Pendidikan yang sudah membuat usulan kenaikan gaji berkala (KGB) PPPK 2019 ke BKPSDM.

"Ternyata usulan kenaikan gaji berkala PPPK 2019 malah ditolak BKD. Itu karena BKD belum menerima salinan aturan terkait kenaikan berkala PPPK 2019," ungkap Susiyanto.

"Sebenarnya aturan kenaikan gaji berkala sudah ada, kok pemda masih saja berkelit. Bingung kami," ujar Susiyanto.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebenarnya sudah memberikan penegasan soal kenaikan gaji PPPK dan besaran tunjangan.

"Semuanya ternyata sudah ada regulasinya, sehingga tidak ada alasan bagi pemda mengabaikannya," jelas Susiyanto.

Menurut Kepala Biro Humas BKN Satya Pratama, bahwa PPPK mendapatkan kenaikan gaji berkala.

"PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa. Untuk kenaikan gaji berkala diberlakukan setiap dua tahun sekali, dengan catatan masa kontrak PPPK minimal 3 tahun kerja," kata Satya Pratama kepada JPNN.com pada 10 Desember 2022.

"PPPK menerima kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa seperti PNS," sambungnya.

Sementara itu, besaran gaji yang diterima PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Pasal 3 dalam Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co