GenPI.co - Puluhan sepeda listrik di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditertibkan karena melanggar aturan pemerintah daerah setempat.
Kepala Dinas Perhubungan Lombok Utara Parihin mengatakan penertiban sepeda listrik ini sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
“Ada 47 sepeda listrik yang diamankan. Penertiban ini juga akan terus dilakukan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (21/6).
Parihin mengungkapkan penertiban yang dilakukan ini didasari Perda nomor 25 tahun 2021 dan Perbup nomor 12 tahun 2023.
Kemudian juga ada aturan berupa Surat Keputusan (SK) Tim Gabungan Penertiban Alat Transportasi di kawasan wisata tiga gili.
Dia menyampaikan dalam perda sudah disebutkan sepeda listrik atau kendaraan motor listrik tidak boleh ada di Gili Trawangan.
“Tidak boleh ada kendaraan bermotor listrik. Kecuali untuk pengangkut sampah,” tuturnya.
Parihin mengatakan sosialisasi terkait aturan larangan tersebut telah dilakukan sebelum digelarnya operasi penertiban.
Parihin menuturkan sepeda listrik yang diamankan dalam operasi sebagian besar telah diambil pemiliknya dengan menandatangani surat pernyataan.
“Sekarang masih ada sisa 10 unit sepeda listrik di kantor. Mungkin belum berani ambil,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News