GenPI.co - Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo tegas menginstruksikan Kakorlantas Polri untuk memperbaiki layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal tersebut dibeberkan Kapolri Listyo Sigit saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Upacara Wisuda STIK Tahun Ajaran 2023 di Lemdiklat Polri, Jakarta yang disaksikan lewat tayangan YouTube, Rabu (21/6/2023).
Menurut Kapolri Listyo Sigit, bahwa ada beberapa poin terkait layanan pembuatan SIM agar secepatnya dievaluasi untuk mempermudah masyarakat.
Berikut ini 4 poin pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo:
Kapolri Listyo Sigit menegaskan, bahwa layanan pembuatan SIM harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya, sehingga masyarakat tidak terbebani.
"Saya minta Kakorlantas tolong untuk dilakukan perbaikan," kata Kapolri Listyo Sigit.
Menurut Kapolri Listyo Sigit, bahwa pentingnya perbaikan pada praktik pembuatan SIM, yakni praktik mengendarai kendaraan menggunakan jalan menyerupai angka delapan dan zig-zag.
"Angka delapan itu masih sesuai atau tidak. Yang namanya zig-zag itu masih sesuai atau tidak. Saya kira kalau sudah tidak releven tolong diperbaiki," jelas Kapolri Listyo Sigit.
Pasalnya, dua model praktik pembuatan SIM tersebut sudah tidak relevan lagi saat ini.
Melihat sulitnya praktik bikin SIM, Kapolri Listyo Sigit pun sanksi para personel Polri bisa lulus semua saat menjalani praktik SIM tersebut.
Kapolri Listyo Sigit pun bahkan menantang para wisudawan untuk menjalani tes di Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Kalau yang lolos dari situ, nanti lulus pasti bisa jadi pemain sirkus," kata Kapolri Listyo Sigit.
"Jadi hal-hal yang begitu diperbaiki, jadi hakikat yang ingin kami dapat dari seorang pengendara tanpa harus menggunakan hal-hal yang sangat sulit," sambungnya.
Kapolri Listyo Sigit menegaskan, bahwa praktik pembuatan SIM harus disesuaikan dengan nilai-nilai keselamatan dan tertib berlalu lintas.
Bagaimana pemegang SIM menghargai keselamatan para pengguna jalan dan bagaimana memiliki keterampilan saat mengendarai kendaraan.
Menurut Kapolri Listyo Sigit, jangan sampai pembuatan SIM oleh Polri terkesan mempersulit masyarakat yang pada akhirnya menggunakan cara-cara yang melanggar aturan.
"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja, enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," tegas Kapolri Listyo Sigit.
Merespons permasalahan itu, Kapolri Listyo Sigit pun memerintahkan jajaran Korlantas melakukan studi banding untuk perbaikan praktik pembuatan SIM ini, dan segera menyesuaikan, agar mempermudah masyarakat.
"Jadi saya minta studi banding segera, kalau bisa satu bulan ini ujian praktek SIM dipermudah, disesuaikan," jelas Kapolri Listyo Sigit.
Menurut Kapolri Listyo Sigit, bahwa layanan pembuatan SIM ini menjadi catatan penting Kapolri untuk dibenahi.
Pasalnya berdasarkan survei, Polri menempati urutan ketiga sebagai lembaga penegak hukum yang melindungi dan mengayomi.
Posisi tersebut turun dari survei yang dilakukan Populi sebelumnya, yakni di peringkat kedua.
"Kalau dilihat pembuatan SIM ini dilihat sulit, laporan kasus juga sama, balik nama kendaraan juga sama," kata Kapolri Listyo Sigit. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News