GenPI.co - Polres Temanggung, Jawa Tengah, akan mendalami kejiwaan siswa yang membakar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Pringsurat.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menjelaskan pihaknya akan bekerja sama dengan Biro Psikologi Polda Jawa Tengah untuk mendalami kejiwaan siswa berinisial R itu.
"Kami akan mendatangkan psikolog dari Polda Jateng untuk mendalami status kejiwaan yang bersangkutan," kata Agus, Sabtu (1/7).
Sebelumnya, R mengaku membakar SMP karena merasa sakit hati lantaran sering di-bully teman-temannya.
Siswa 13 tahun itu juga merasa tidak diperhatikan guru-gurunya di sekolahnya.
"Artinya ini adalah subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik," kata Agus.
Agus menjelaskan R terancam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.
"Pelaku anak bisa dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," ucap Agus.
Meskipun demikian, Agus tidak memungkiri ada peradilan anak terhadap perbuatan yang dilakukan R.
R kemungkinan tidak ditahan karena masih berusia di bawah 14 tahun. R bisa hanya dititipkan kepada orang tua dan diminta wajib lapor. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News