GenPI.co - Tiga anggota Polda Maluku batal mendapatkan kenaikan pangkat karena melanggar kode etik dan disiplin.
Mereka di antaranya ialah Briptu RGS dan Bripda ASM yang merupakan anggota Polda Maluku.
Nama lain yang batal mendapatkan kenaikan pangkat ialah anggota Polres Kepulauan Tanimbar Bripda PWS.
Briptu RGS terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi, tindak pidana perkosaan, dan penganiayaan.
Sementara itu, Bripda ASM melanggar disiplin. Bripda PWS melanggar kode etik profesi dan berbuat asusila.
Briptu RGS, Bripda ASM, dan Bripda PWS sedianya mendapatkan kenaikan pangkat pada HUT ke-77 Bhayangkara.
"Hari ini terdapat tiga personel yang saya batalkan kenaikan pangkat mereka,” kata Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif, Jumat (30/6).
Lotharia menuturkan kenaikan pangkat adalah penghargaan kepada anggota Polri yang berprestasi dan berdedikasi.
Menurut Lotharia, kenaikan pangkat bagi para anggota kepolisan bukanlah hak.
"Kenaikan pangkat adalah prestasi kerja yang diraih melalui proses dan mekanisme secara berjenjang," kata Lotharia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News