Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Bencana Kebakaran di Tarakan

03 Juli 2023 07:40

GenPI.co - Pemerintah memutuskan status tanggap bencana selama tujuh hari dalam peristiwa kebakaran di Tarakan, Kalimantan Utara.

Wali Kota Tarakan Khairul mempersilakan kepada para dermawan yang hendak bersedekah bisa langsung diantar ke posko BPBD.

“Para dermawan yang ingin bersedekah bisa juga melalui Baznas,” katanya dikutip dari Antara, Senin (3/7).

BACA JUGA:  4 Orang Meninggal Dunia dalam Kebakaran di Kalimantan Utara

Khairul mengungkapkan untuk kebutuhan konsumsi korban terdampak kebakaran sebanyak 460 bungkus per sekali makan.

Dia menyarankan supaya dermawan yang hendak menyalurkan bantuan supaya berkoordinasi terlebih dahulu sehingga makanan tidak berlebihan atau kekurangan.

BACA JUGA:  Lebih dari 50 Rumah Ludes Akibat Kebakaran di Tarakan Kalimantan Utara

Selain kebutuhan makanan siap saji, warga korban bencana kebakaran juga membutuhkan air bersih, air mineral, uang tunai, maupun ayunan bayi.

Bantuan kepada warga korban kebakaran yang mengungsi ini bisa disalurkan ke Posko SDN 019 RT, Kelurahan Karang Anyar Pantai.

BACA JUGA:  414 Orang Mengungsi dan Masih Trauma Akibat Kebakaran di Tarakan

Adapun untuk jumlah korban bencana kebakaran tersebut yakni sebanyak 112 kepala keluarga.

Sejumlah instansi terkait saat ini juga telah ke lokasi penampungan korban bencana untuk memberikan pemulihan trauma.

“Dari informasi pihak kepolisian, kebakaran di RT 21 pada Kamis (29/6) karena dari kompor gas di salah satu rumah warga,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co