Nasib Jutaan Honorer Masih Menggantung, Wacana PPPK Part Time Belum Jelas

18 Juli 2023 09:00

GenPI.co - Nasib jutaan tenaga honorer saat ini masih menggantung, mereka menunggu aksi pemerintah untuk mengubahnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum terkena PHK massal per 28 November 2023.

Seiring berjalannya waktu, wacana pengangkatan 2,3 juta tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time belum membuat tenaga non-ASN ini tenang.

Pasalnya, kabar itu masih sebatas wacana dan belum terakomodasi dalam ketentuan di peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Menteri Azwar Anas Bicara Soal Afirmasi PPPK 2022, Bongkar Honorer Tenaga Teknis

Merespons hal itu, DPRD Jawa Barat pun membahas tentang rencana penghapusan tenaga non-ASN dan mencari solusinya dengan Forum Komunikasi Honorer Lingkup Pertanian Provinsi Jabar.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari saat dihubungi di Bandung, Sabtu (15/7/2023).

BACA JUGA:  Fakta Soal Formasi PPPK Tendik Akhirnya Terkuak, Bikin Honorer Nyesek Banget

Menurut Ineu Purwadewi Sundari, bahwa forum tersebut di dalamnya ada Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Daerah (FK THL TBPPD) dan Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (FK THL POPT).

"Kami membahas kejelasan nasib atau status non-ASN di lingkup pertanian Jabar," kata Ineu Purwadewi Sundari.

BACA JUGA:  KemenPAN-RB Beber Aturan Masa Kontrak PPPK Guru, Ternyata Begini Nasibnya

Ineu Purwadewi Sundari mengungkapka, bahwa FK THL TBPPD dan FK THL POPT melakukan audiensi ke DPRD menjelang penerapan penghapusan tenaga honorer atau non ASN pada 28 November 2023.

Seperti diketahui, bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer atau non-ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Mereka adalah para penyuluh dari TBPPD dan POPT yang menanyakan kejelasan status (kepegawaiannya) menjelang penghapusan non ASN," jelas Ineu Purwadewi Sundari.

"Mereka selama ini sudah banyak berkontribusi terhadap upaya mempertahankan pangan di Jabar," sambungnya.

Ineu Purwadewi Sundari membeberkan, bahwa mengingat penerapan penghapusan non-ASN merupakan kebijakan pemerintah pusat, maka DPRD Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi Jabar agar segera memverifikasi data non-ASN di seluruh Jabar.

"Kami sangat berharap tenaga honorer atau non-ASN di Jabar di semua OPD bisa tetap bekerja, tetap membantu Pemprov Jabar," ungkap Ineu Purwadewi Sundari.

Wakil Ketua DPRD Jabar ini pun menunggu terkait skema yang nantinya akan ditawarkan oleh pemerintah pusat.

"Pada dasarnya DPRD Jawa Barat berharap yang terbaik dan tenaga honorer (non-ASN) tetap bekerja," ujar Ineu Purwadewi Sundari.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Jawa Barat Herry Dermawan dalam audiensi lebih mengusulkan DPRD Jawa Barat segera memanggil Satgas non ASN yang dibentuk oleh Pemprov Jabar.

"Pemprov Jabar kan sudah membentuk satgas khusus," kata Herry Dermawan.

Menurut Herry Dermawan, bahwa Satgas non-ASN tersebut nantinya akan bertugas untuk mencari solusi terbaik bagi 32.000 non-ASN yang saat ini tengah resah jelang penghapusan non-ASN pada 28 November 2023. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co