Intelijen Kejari Pekanbaru Selidiki Ajaran Tak Perlu Salat

07 Oktober 2019 10:54

GenPI.co - Kemunculan  aliran bernama Ilmu Pelindung Kehidupan di Pekanbaru, Riau, mendapat perhatian aparat penegak hukum setempat. Kejaksaan Negeri (Kejari) pekanbaru pun membentuk tim khusus untuk menyelidiki fenomena tak lazin itu.

Ilmu Pelindung Kehidupan sendiri merupakan sempalan Islam. Penganutnya mengaku beragama Islam, namun menyatakan diri tidak harus melakukan salat wajib dan membaca Al Quran.

Kepala Sub Seksi A Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Yopentinu Adi Nugraha, Senin (7/10) mengatakan, Tim penyelidikan yang tergabung dalam Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Tim Pakem) menemukan 3 aliran yang diduga sesat.

Baca juga: Aliran Sesat Tak Perlu Salat dan Baca Alquran, Ini Penjelasannya

“Aliran sesat itu dilaporkan oleh masyarakat ke pemerintah. Aliran kepercayaan yang diduga sesat dan menyimpang itu, yakni ajaran Islam yang tidak mewajibkan salat dan baca Alquran," kata Yopentinu.

Tim Pakem juga menemukan ajaran yang mirip kepecayaan mirip Kristen bernama Saksi Yehuwa. Sempalan Kristen ini tidak merayakan natal dan tak menggunakan salib dan menolak konsep Trinitas. Ada juga aliran dari Negeri Sakura, Jepang yang disebut dengan nama Shensei Bukkyo.

Terkait Ilmu Pelindung Kehidupan, Yopentinu  mengatakan aliran tersebut disebarkan dengan kedok membuka pengobatan alternatif di suatu tempat di Kota Pekanbaru.

“Setiap pasien yang datang, maka aliran yang diduga dari Provinsi Lampung itu mengajarkan kepada pasien untuk tidak perlu melaksanakan sholat wajib serta membawa Al Quran,” jelasnya.

Yopentinu mengatakan,  saat ini tim Pakem masih terus melakukan berbagai langkah untuk mengantisipasi konflik di tengah masyarakat.

“Tim Pakem sendiri melibatkan Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN) Kota Pekanbaru, Kodim 0313 Pekanbaru, Forum Umat Kerukunan Beragama (FKUB), Kesbangpol hingga Kementerian Agama Pekanbaru,” tegasnya.

Ketika ditanya jumlah pemeluk ajaran menyimpang itu, Yopentinu mengaku belum mendapat data detail. Akan tetapi, dia memastikan aliran itu baru sebatas disebarkan oleh individu yang kemudian dilaporkan masyarakat ke pemerintah.

“Kejaksaan Tinggi Riau, telah menerbitkan Surat Perintah Tugas perihal pengumpulan data dan informasi terkait aliran ini di wilayah hukum Kejati Riau dan menjadi rekomendasi kepada kita (Kejari Pekanbaru), untuk menindaklanjuti surat perintah tersebut,” pungkasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co