GenPI.co - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berkomitmen meningkatkan kualitas layanan pasien asuransi kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja.
Direktur RSUD Praya Mamang Bagiansyah mengatakan pihaknya sudah mendapatkan masukan dari Jasa Raharja NTB.
Menurut Mamang, berkas klaim layanan Jasa Raharja diserahkan ke bagian pengeklaiman maksimal 3x24 jam sejak pasien keluar rumah sakit.
“Jika dalam 3x24 jam berkas telah naik, tim pembiayaan bisa segera memproses berkasnya. Paling telat tujuh hari dapat diserahkan ke Jasa Raharja,” kata Mamang kepada GenPI.co NTB, Rabu (26/7).
Dokter spesialis dalam itu mengaku ada beberapa kendala yang dihadapi pihaknya dalam prosedur pengeklaiman.
"Salah satunya ialah keengganan masyarakat membuat laporan kepolisian terkait kecelakaan itu," ujar Mamang.
Menurut dia, syarat mutlak pertanggungan kecelakaan lalu lintas ialah harus ada analisis dari laporan kepolisian.
Faktor lain yang menjadi penyebab keengganan masyarakat mengurus laporan kepolisian ialah ketakutan berurusan dengan pihak berwajib.
"Ada yang takut karena surat-surat kendaraan tidak lengkap dan sebagainya,” jelas Mamang.
Dia menilai masyarakat yang rugi akibat tidak memproses laporan kepolisian. Sebab, potensi pembiayaan menjadi hilang. (Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News