Dukung Pelaku UMKM, Ditjen AHU Hadir di Indonesia Catalogue Expo And Forum

03 Agustus 2023 16:40

GenPI.co - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) hadir dalam kegiatan Indonesia Catalogue Expo And Forum sebagai bentuk dukungan kepada para pelaku UMKM.

Diketahui, Indonesia Catalogue Expo And Forum di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat itu dimulai pada hari ini, Kamis (3/8) hingga Sabtu (5/8) mendatang.

Mohamad Aliamsyah selaku Sekretaris Ditjen (Sesditjen) AHU mengatakan, kehadiran Ditjen AHU di Indonesia Catalogue Expo And Forum sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam membantu para pengusaha UMK, UMKM dan Koperasi.

BACA JUGA:  Perluas Bisnis, Koperasi Jasa Karyawan Nusa Tiga Manfaatkan Dana dari LPDB-KUMKM

Pada acara tersebut, pihaknya pun membuka pendaftaran Perseroan Perorangan (PT Perorangan) secara langsung.

"Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria UMKM," buka Aliamsyah dari rilis yang diterima GenPI.co, Kamis (3/8).

BACA JUGA:  Penyaluran Dana Bergulir Menyentuh Rp 895 Miliar, LPDB-KUMKM Optimistis

"Pada acara ini (Indonesia Catalogue Expo And Forum), akan banyak para pelaku UMKM yang tentunya akan membantu mereka untuk bisa mendirikan usaha berbadan hukum," tambahnya.

Dia menjelaskan PT Perorangan ini merupakan program khusus bagi pemerintah yang diberikan kepada para pelaku UMKM yang bertujuan agar para pelaku UMKM bisa medapatkan kepastian status badan hukum pada usahanya.

BACA JUGA:  Tumbuh bersama LPDB-KUMKM, Aset KSPPS Artha Bahana Syariah Sentuh Rp 148,9 Miliar

"Selain bisa digunakan untuk membuat rekening bank atas nama perseroan, PT Perorangan juga bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor. Hal ini sangat membantu para pelaku UMKM mendapatkan pinjaman modal," ujarnya.

Selain PT Perorangan Stand Ditjen AHU nanti pada gelaran Indonesia Catalogue Expo And Forum, juga membuka percepatan Layanan Apostille.

Sekadar informasi, Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, yaitu Kemenkumham selaku Competent Authority.

"Ditjen AHU sudah meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui Layanan Apostille," beber Aliamsyah.

"Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat," tutupnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co