Anggota Komisi VII DPR Bunyikan Alarm Bahaya soal Polusi Udara di Indonesia

18 Agustus 2023 17:40

GenPI.co - Anggota Komisi VII DPR Sartono Hutomo ikut menyoroti soal kualitas udara buruk yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Menurutnya, kualitas udara buruk saat ini bukan hanya terjadi di Jakarta, namun telah menyebar di berbagai daerah di Indonesia.

Berdasarkan situs pemantau udara IQAir, Selasa 16 Agustus 2023, urutan kota/kabupaten paling berpolusi adalah Kalimantan Barat, kadar Particulate Matter (PM) 2,5 sebesar 191 ug/m3.

BACA JUGA:  Soal Kualitas Udara Buruk di DKI, Respons Direktur CYPR Telak

Kemudian, Tangerang Selatan (156 ug/m3), Kota Serang (150 ug/m3), Kota Tangerang (134 ug/m3), Jambi (119 ug/m3), Bandung (111 ug/m3), dan urutan ke tujuh Kota Jakarta (109 ug/m3).

Dia mengaku, prihatin terkait polusi udara yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia tersebut.

BACA JUGA:  3 Tips Melindungi Keluarga dari Kualitas Udara Buruk

"Saya sangat prihatin terkait polusi udara saat ini. Tentunya ini menjadi pekerjaan yang harus cepat diatasi, karena menyangkut kesehatan manusia," tegas Sartono, dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).

Sartono meminta semua pihak ikut serius dalam persoalan polusi dan lingkungan di Indonesia.

BACA JUGA:  Kualitas Udara Buruk Berisiko Ganggu Kesehatan Anak

"Beberapa sektor yang berkontribusi cukup besar pada persoalan polusi, di antaranya industri, PLTU, transportasi, kehutanan, dan lain-lain. Semua sektor tersebut, harus meng-upgrade teknologi yang pro udara bersih, sehingga bisa meminimalisasi tingkat polusi. Misalnya PLTU, juga harus sering meng-upgrade alat atau teknologi dengan perkembangan saat ini," jelas dia.

Legislator di komisi yang membidangi energi dan perindustrian itu.si pencemaran, termasuk juga pemberian izin pengelolaan yang harus memenuhi syarat ramah lingkungan itu juga berharap, pemerintah cepat bergerak memperhatikan segala unsur penanganan polusi ini yang bisa sangat berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

"Memang menyebar di berbagai daerah. Jadi penanganan harus disesuaikan dengan masing-masing daerah. Dalam artian prioritasnya, jadi memang harus dipetakan. Harus ada pembinaan yang dilakukan sehingga perusahaan pembangkit taat, hasil output/limbah udara yang dikeluarkan PLTU harus sesuai regulasi standar Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kementerian ESDM sehingga bisa menekan tingkat polusi," tuturnya.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co