GenPI.co - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset-Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan penghapusan skripsi bagi mahasiswa sehingga tidak lagi menjadi tolok ukur kelulusan.
Rektor Universitas Terbuka Ojat Darojat berpendapat dengan peraturan Menteri Pendidikan Nomor 53 Tahun 2023 itu skripsi tidak akan mengurangi kompetensi dan kualitas lulusan perguruan tinggi.
Ojat menilai aturan baru tersebut memberikan ruang bagi seluruh perguruan tinggi untuk berinovasi dan berkreativitas.
"Jadi, supaya ada capaian pembelajaran bisa tercapai sesuai dengan skema dan tujuan masing-masing kampus," ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/8/2023).
Dengan aturan lama, imbuhnya, perguruan tinggi memiliki ruang sempit bagi mahasiswa untuk melakukan inovasi karena dibatasi dengan cara dan ketentuan yang cukup membelenggu.
"Aturan yang sekaran ini kampus memiliki otonomi yang lebih luas untuk mencari cara kompetensi yang sudah ditentukan itu bisa tercapai dengan skema yang berbeda-beda," jelasnya.
Menurut Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna, dunia pendidikan harus dinamis seiring perkembangan zaman.
Ema meyakini kebijakan tidak wajibnya mahasiswa mengerjakan skripsi telah melalui riset atau penelitian.
"Mungkin cocok dengan kondisi di dunia pendidikan saat ini. Pasti bukan dimaksudkan untuk menurunkan standar kelulusan atau kualitas para alumni," katanya.
Ema mengatakan, pihaknya akan selalu menyesuaikan diri dengan setiap kebijakan.
"Saya yakin bukan membuat mahasiswa jadi asal lulus. Pasti tetap ada yang dipertanggungjawabkan bisa dalam bentuk lain," tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News