Honorer Jangan Terkecoh Link UU ASN 2023 PDF, Bisa Berbahaya

12 Oktober 2023 08:45

GenPI.co - Undang-undang Aparatur Sipil Negara alias UU ASN merupakan produk hukum yang diyakini akan mengubah nasib honorer.

Pasalnya, dengan payung hukum tersebut, honorer akan mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk menjadi PPPK atau PNS.

Setelah disahkan menjadi UU pada 3 Oktober 2023, ternyata banyak honorer penasaran dengan isi UU terbaru pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara itu.

BACA JUGA:  4 Manfaat Melakukan Hubungan Ranjang Setiap Hari, Ternyata Sangat Menakjubkan

Hal tersebut terlihat dari banyaknya masyarakat searching di Google dengan kata pencarian UU ASN 2023 Pdf, atau RUU ASN 2023 Pdf.

Terpantau, begitu link RUU ASN yang dipasang itu diklik, maka ada tampilan RUU perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:  Pentolan Honorer K2 Menangis Lihat Kategori Peserta Kosong di Resume Pendaftaran PPPK 2023, BKN Blak-blakan

Namun, isi dalam link tersebut ternyata RUU ASN versi lama, yang substansinya berbeda jauh dengan RUU ASN terbaru.

Jadi, RUU ASN yang beredar dan dipasang beberapa media online pada ulasan beritanya, merupakan RUU ASN yang belum dibahas bersama pemerintah.

BACA JUGA:  Jadwal Terbaru Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023, Jangan Sampai Salah

Perlu diketahui, bahwa RUU ASN versi awal tersebut memang mencengangkan para honorer.

Pasalnya, bunyi Pasal 131A di RUU ASN yang disodorkan DPR kepada pemerintah memang menyangkut nasib para tenaga honorer yang seharusnya diangkat menjadi PNS.

Berikut bunyi Pasal 131A:

(1). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

(3). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.

(4). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

(5). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

(6). Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka diangkat menjadi PPPK.

Di antara Pasal 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 135A yang berbunyi:

(1). Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

(2). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang belum diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) diberikan gaji paling sedikit sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

(3). Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, tenaga kontrak, atau pegawai dengan nama lainnnya.

Namun, usulan dewan yang dituangkan dalam RUU ASN tersebut, telah berubah total.

Usulan DPR itu ditolak pemerintah dengan menggulirkan wacana honorer yang menangani pekerjaan tertentu, seperti petugas kebersihan, diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

Melihat kondisi tersebut, maka sebaiknya para honorer harus cermat dan berhati-hati.

Pasalnya, mungkin saja link RUU ASN Pdf versi lama itu bisa berdampak buruk alias bahaya.

Salah satunya, honorer enggan ikut mendaftar seleksi PPPK 2023, dengan harapan menunggu saja diangkat menjadi PNS. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co