MenPAN-RB Azwar Anas Beber UU ASN 2023: Honorer Diangkat Jadi PPPK atau PNS

16 Oktober 2023 08:45

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas blak-blakan bahwa honorer akan diselesaikan melalui mekanisme PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

Meski begitu, MenPAN-RB Azwar Anas mengakui bahwa memang ada honorer yang bisa diangkat menjadi PNS, jika memenuhi persyaratan perundang-undangan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Azwar Anas saat menjawab JPNN.com, baru-baru ini.

BACA JUGA:  Rutin Melakukan Hubungan Ranjang Ternyata Bikin Awet Muda, Manfaatnya Dahsyat

Mantan bupati Banyuwangi dua periode itu mengakui, honorer yang bisa diangkat menjadi PNS dilakukan lewat mekanisme tes.

Menteri Azwar Anas pun mencontohkan honorer Satpol PP yang akan diselesaikan melalui pengangkatan menjadi PPPK dan PNS.

BACA JUGA:  Jadwal Terbaru Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023, Jangan Sampai Salah

"Satpol PP usia 35 tahun ke atas diselesaikan lewat jalur PPPK, sedangkan yang di bawah 35 tahun diberikan kesempatan ikut tes CPNS," kata Menteri Azwar Anas.

Seperti diketahui, ternyata banyak tenaga honorer yang terkecoh saat mencari informasi mengenai UU ASN 2023 pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:  BKN Beber Soal Pengangkatan PPPK Guru 2023, P1 Makin Waswas

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi (FHK2TA) Nur Baitih mengakui banyak rekannya yang terkecoh.

"Ini banyak honorer yang terkecoh dengan UU ASN baru," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, beberapa waktu lalu.

Menurut Nur Baitih, dikira pasal-pasal yang dahulu tertuang dalam UU ASN baru.

Salah satu ketentuan di RUU ASN versi lama yang masih terpampang, yakni Pasal 131A yang isinya menyangkut nasib para tenaga honorer.

Salah satu poin di RUU ASN versi lama itu dinyatakan bahwa Di antara Pasal Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 131A: (1). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

(3). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.

(4). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

(5). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

(6). Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka diangkat menjadi PPPK.

Di antara Pasal 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 135A yang berbunyi:

(1). Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

(2). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang belum diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) diberikan gaji paling sedikit sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

(3). Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, tenaga kontrak, atau pegawai dengan nama lainnnya.

Sayangnya, setelah melalui serangkaian pembahasan DPR dan pemerintah, usulan dewan yang dituangkan dalam RUU ASN tersebut, telah berubah total.

Usulan DPR itu ditolak pemerintah dengan menggulirkan wacana honorer yang menangani pekerjaan tertentu.

Menurut Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini, bahwa RUU ASN 2023 yang diketok palu menjadi UU pada 3 Oktober 2023 tidak ada pasal pengangkatan honorer menjadi PNS seperti tertuang di RUU ASN versi lama tersebut.

"Enggak ada pasal itu. Kan, adanya PPPK penuh waktu dan paruh waktu," ujar Rini Widyantini. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co