BKN Tebar Kabar Gembira untuk PNS, Simak Aturannya

26 Oktober 2023 08:45

GenPI.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kabar gembira dengan mengeluarkan aturan baru bagi pegawai negeri sipil alias PNS.

Hal tersebut diungkapkan BKN melalui siaran pers yang dirilis pada Rabu (24/10/2023).

Menurut siaran pers itu, aturan yang dikeluarkan BKN itu terkait kenaikan pangkat atau KP PNS dengan skema terbaru, yakni 6 (enam) periode akan dimulai untuk KP Februari 2024 mendatang.

BACA JUGA:  UU ASN Baru Masih Misterius, Banyak Honorer Ngebet Jadi PNS Tertipu Calo

"Seluruh layanan KP mulai dari pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN, sampai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi akan tersedia melalui satu sistem layanan, yaitu dengan SIASN BKN (https://siasn.bkn.go.id/)," tulis siaran pers yang diterima redaksi.

Dalam siaran pers itu menyebutkan, bahwa sistem berbagi terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah akan mempermudah proses antar lembaga.

BACA JUGA:  Tuntutan Pengangkatan PPPK Jadi PNS Makin Kencang, Semoga Pak Jokowi Memahami

Menurut Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Sri Widayanti, bahwa SIASN tidak hanya digunakan untuk proses pengusulan dan penetapan Pertek BKN, tetapi juga telah mempermudah instansi untuk penerbitan SK KP pegawainya.

“Layanan kepangkatan melalui SIASN juga sudah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang diterbitkan instansi," kata Sri Widayanti.

BACA JUGA:  BKN Buka-bukaan: Guru Lulus PG PPPK 2021 atau P1 Langsung Penempatan

Selain itu, Format SK-nya sudah tersedia di SIASN sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar.

Perlu diketahui, sebelumnya periode KP PNS ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Namun, saat ini diubah menjadi 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Menurut Sri Widayanti, nantinya progres usul kepegawaian termasuk KP akan dapat diakses dan dipantau sendiri oleh PNS untuk melihat sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi.

Sementara itu, terkait penambahan periodisasi kenaikan pangkat PNS ini merupakan bagian dari tindak lanjut program percepatan layanan manajemen ASN, melalui satu sistem berbagai pakai antara BKN dengan seluruh instansi.

"Tujuan ini menjadi target BKN untuk merealisasikan satu data ASN yang sejalan dengan target Pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional," ujar Sri Widayanti.

Semua itu, kata Sri Widayanti, sesuai Peraturan Presiden 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co