Syarat Pendaftaran Pemilihan Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera

27 Oktober 2023 05:12

GenPI.co - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah membentuk Badan Pengelola (BP) Tapera sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kesempatan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner BP Tapera, Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera membuka pendaftaran pemilihan Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera Masa Jabatan 2024-2029.

Keanggotaan Pansel tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR selaku Ketua Komite Tapera Nomor 1237/KPTS/M/2023.

BACA JUGA:  Persiapan Pildun U-17, Menteri PUPR Bongkar Habis-habisan Kekurangan JIS

Dan terdiri dari Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, akademisi, serta praktisi/profesional.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pelaksanaan seleksi tersebut harus melalui proses sesuai ketentuan yang diatur dalam Perpres.

BACA JUGA:  Persiapan Piala Dunia U-17 2023, Kementerian PUPR Siapkan Rp 100 Miliar

“Seleksi Komisioner dan Deputi Komisioner Tapera membutuhkan kehati-hatian dan kecermatan dari Pemerintah agar mendapatkan hasil yang optimal dan diyakini merupakan pilihan terbaik,” tutur Menteri Basuki.

Adapun persyaratan untuk menjadi calon Komisioner dan Deputi Komisioner yakni Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, serta secara kolektif memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang keuangan, hukum, dan pembiayaan perumahan.

BACA JUGA:  Jelang Piala Dunia U-17 2023, Kementerian PUPR dan PSSI Tinjau GBT

Syarat lainnya adalah berusia paling tinggi 60 tahun pada tanggal 31 Januari 2024, tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, dan melampirkan makalah mengenai konsep Pengelolaan Dana Tapera yang belum pernah dipublikasikan sebelumnya.

BP Tapera dipimpin oleh seorang Komisioner dan dibantu paling banyak empat Deputi Komisioner yang terdiri dari Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Tapera, Deputi Komisioner bidang Pemupukan Dana Tapera, Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana Tapera, dan Deputi Komisioner bidang Hukum dan Administrasi.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah menerangkan, penerimaan pendaftaran akan dibuka selama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal 30 Oktober 2023 sampai dengan 10 November 2023 pukul 23.59 WIB.

Dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan seleksi kompetensi dan integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 Perpres Nomor 9 Tahun 2018, pelaksanaan seleksi dilakukan dengan beberapa tahapan.

“Tahapan terdiri dari tes kompetensi bidang, tes psikologi dan tes kesehatan, pemaparan makalah, wawancara serta penelusuran rekam jejak yang dilakukan oleh PPATK,” jelas Zainal Fatah.

Untuk memperluas jangkauan informasi seleksi kepada publik, Pansel memuat pengumuman pada media cetak nasional, media sosial dan website Komite Tapera.

Informasi mengenai pemilihan Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera tersebut dapat diakses melalui website komite-tapera.pu.go.id.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Anis Kurniawan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co