Pontianak Matangkan Masterplan Pemakaman, Ada 6 Pilihan Lokasi

05 November 2023 16:15

GenPI.co - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak tengah mematangkan masterpan pemakaman muslim di Kota Pontianak.

Saat ini, sudah ada beberapa pilihan lokasi calon makam di enam kecamatan untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang.

Namun harus ada tindak lanjut pemetaan kendala atau hambatan di lapangan.

BACA JUGA:  Anggota Densus Meninggal, Jenazah Akan Dimakamkan di Yogyakarta

Jika sudah final, nantinya akan dijadikan dasar pengadaan lahan untuk memenuhi kebutuhan area pemakaman kota.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bappeda Kota Pontianak, Sidig Handanu Widoyono, belum lama ini.

BACA JUGA:  Anies Baswedan dan Cak Imin Ziarah ke Makam Pangeran Diponegoro di Makassar

“Kami sudah punya lokasi-lokasi yang memungkinkan berdasarkan kajian. Dari lokasi-lokasi itu akan kita cek lagi, apakah ada hambatan di masyarakat, karena untuk makam ini harus persetujuan masyarakat,” tuturnyaq.

Berdasarkan data terakhir yang dimiliki, setidaknya ada 268 makam muslim yang tersebar di Kota Pontianak dengan total luas 26.922 meter persegi.

BACA JUGA:  Dukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Kiai dan Nyai Ziarah ke Makam Keramat

Sebagian besar merupakan pemakaman umum, pemakaman yang diurus yayasan, dan tanah wakaf keluarga.

Kebutuhan akan lahan pemakaman pun menjadi penting mengingat penduduk Kota Pontianak yang terus tumbuh.

“Kebetulan kami sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,” terang Sidig Handanu.

“Kebutuhan dan rencana aksinya akan tertuang di sana. Dari kajian awal, sudah tergambar kalau tidak ada upaya khusus, lahan pemakaman di Pontianak akan penuh,” imbuhnya.

Menurut Sidig Handanu, sejatinya Pemkot Pontianak memerhatikan urusan pemakaman warga kota.

Setiap tahunnya, selalu ada anggaran yang disediakan untuk mendukung infrastruktur pemakaman.

Mulai dari infrastruktur jalan dan drainase, hingga usulan-usulan warga dalam musyarawah rencana pembangunan daerah (musrenbang) seperti pembangunan pagar lahan pemakaman. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co