UMP Jawa Tengah 2024 Naik 4,2%, Jadi Sebegini

24 November 2023 16:45

GenPI.co - Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,02% dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Azis mengatakan UMP Jateng 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023 dan mendasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023. 

"UMP 2024 sebesar Rp2.036.947 atau naik sekitar 4,02% dari UMP 2023 sebesar Rp1.958.169," kata dia.

BACA JUGA:  Buruh Batam Kembali Unjuk Rasa, Tuntut Kenaikan Upah

Menurut dia, rekomendasi UMP 2024 melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia pada 16 November 2023 lalu.

"Hasilnya UMP 2024 yang mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy (year on year) September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49%, pertumbuhan ekonomi 5,11%, dan nilai alfa 0,30," papar dia.

BACA JUGA:  Temui Demonstran, Kasetpres Janji Bereskan Pengupahan dan UU Cipta Kerja

Azis menjelaskan penetapan UMP Jawa Tengah juga dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya.

Ini ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

BACA JUGA:  Jabar Terapkan Struktur Skala Upah dalam Menetapkan UMP 2022

"Rentang nilainya 0,10 sampai dengan 0,30. Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah di tiga periode terakhir tahun berjalan," ungkap dia.

Aziz menyebut penentuan nilai alfa berdasarkan pada penghitungan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah pada periode tahun 2020-2021, 2021-2022, dan 2022-2023.

"Adanya peningkatan pada penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tersebut menyebabkan variabel alfa di Jawa Tengah ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30," imbuh dia.

Di sisi lain, Azis menegaskan UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sedangkan pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

"Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co