Utang Pajak Rp 1,142 Miliar, KPP Pratama Solo Sita Rekening Efek 3,265 Juta Lembar Milik Wong Solo

07 Desember 2023 18:40

GenPI.co - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo menyita rekening efek sebanyak 3.265.000 lembar yang tersebar di 12 belas perusahaan milik DU yang utang pajak sebesar Rp 1,142 miliar.

Penyitaan ini dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) terhadap rekening efek penanggung pajak berinisial DU di Kustodian Sentral Efek Indonesia, Jakarta.

Kepala KPP Pratama Solo, Herry Wirawan, mengatakan rekening efek tersebut sebelumnya telah diblokir untuk menghentikan pergerakan rekening dana nasabah yang masuk ke wajib pajak.

BACA JUGA:  Sebuah Rumah di Deli Serdang Milik Pengemplang Pajak Disita

“DU adalah direktur PT S yang terdaftar di KPP Pratama Solo dan memiliki utang pajak sebesar Rp1.142.712.118 (Rp 1,142 miliar),” kata dia, Kamis (7/12).

Herry menjelaskan DU ini belum ada upaya pembayaran untuk melunasi utang pajaknya.

BACA JUGA:  Di Inggris, Pajak Gula Bisa Kurangi Kasus Kerusakan Gigi pada Anak

Penyitaan atas aset ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Ini selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

BACA JUGA:  Tokopedia Raih Penghargaan dari Pemprov Jatim, Kanal Online Terbaik Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

“Pasal 23 ayat (4) PMK-61 menjelaskan bahwa KPP berhak melakukan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak, di antaranya uang tunai, logam mulia, perhiasan, surat berharga, piutang, harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan dan sektor perasuransian, serta penyertaan modal pada perusahaan lain,” papar dia.

Herry menjelaskan kegiatan penyitaan ini adalah bentuk law enforcement agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.

Namun demikian, pihaknya tetap mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya.

JSPN KPP Pratama Solo, Kunto, menambahkan dengan dilakukannya tindakan penyitaan, jutaan lembar saham ini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

“Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka KPP akan melakukan penjualan surat berharga milik penanggung pajak di bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” ungkap dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co