GenPI.co - PT KAI akan memberikan kompensasi kepada para penumpang yang terdampak insiden kecelakaan kereta di Bandung, Jumat (5/1).
Tabrakan terjadi antara KA Turangga dengan KA Lokal Bandung tepatnya di KM 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat pukul 06.03 WIB.
Kecelakaan kereta ini mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan puluhan orang luka-luka.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pemberian kompensasi kepada penumpang ini melalui sejumlah ketentuan.
"Sehubungan dengan terjadinya rintang jalan pada petak jalan Haurpugur - Cicalengka, KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang," kata dia.
Joni menjelaskan bagi penumpang yang membatalkan perjalanannya ataupun di tengah jalan ada rintangan sehingga terjadi penundaan, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100%.
Selain itu, adanya penundaan keberangkatan KA di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 1 jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya, diganti bea tiket sebesar 100%.
Apabila penumpang membatalkan perjalanannya karena menolak untuk menggunakan KA dengan rute lain/memutar, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100%.
Di sisi lain, apabila stasiun tujuan penumpang tidak terlewati karena kereta api dengan rute memutar, maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan.
Jika tidak disediakan moda terusannya, maka bea tiket dikembalikan 100%.
“KAI menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan KA yang terjadi,” imbuh dia.
Di samping itu, KAI melakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain selama proses evakuasi kecelakaan kereta api di Bandung ini.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News