Ini Pengakuan Tersangka Kasus Perdagangan Ratusan Anjing yang Ditangkap di Semarang

11 Januari 2024 06:40

GenPI.co - Tersangka kasus perdagangan ratusan anjing DH (43) untuk dikonsumsi mengaku membeli hewan ini seharga Rp250.000 per ekor dalam kondisi siap kirim.

Sebanyak ratusan anjing diselamatkan saat diangkut dari Kabupaten Subang, Jawa Barat, menuju wilayah Solo Raya, Jawa Tengah.

Ratusan ekor anjing yang diduga akan dikonsumsi ini diamankan di jalan tol Semarang-Solo di wilayah Kota Semarang.

BACA JUGA:  Gibran Bahas Ekonomi Syariah, Faizal Assegaf: Konsumsi Daging Anjing di Solo Tinggi

DH yang merupakan pemesan anjing ini mengaku hewan ini dia jual kembali dalam kondisi hidup, dengan harga mulai Rp350.000 per ekor.

"Dijual lagi dalam kondisi hidup, Rp350.000 per ekor," kata DH yang merupakan warga Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Rabu (10/1).

BACA JUGA:  Polisi Amankan Truk Pengangkut Ratusan Anjing di Semarang, 5 Orang Jadi Tersangka

DH menyebut anjing-anjing ini berasal dari sekitar 11 titik di wilayah sekitar Kabupaten Subang.

DH membeberkan anjing yang dibelinya dalam kondisi siap bawa dengan mulut dan kaki terikat dan diwadahi karung.

BACA JUGA:  Gibran Rakabuming Raka Klaim Warung Olahan Daging Anjing di Solo Mulai Berkurang

"Mereka biasanya membeli dari orang-orang di perkampungan, kemudian dikabari kalau sudah siap," ungkap DH.

Di sisi lain, DH mengaku sudah sekitar 10 tahun terjun dalam bisnis jual beli anjing ini.

Dari bisnis ini, dia bisa menjual 300-500 ekor dalam sebulan.

Menurut dia, tidak semua anjing ini untuk dikonsumsi. Dia bahkan mengklaim membeli anjing ini dilengkapi dengan surat keterangan dari dinas peternakan dan polsek setempat.

"Sebelum berangkat minta surat keterangan dari Polsek Subang, isinya menerangkan bahwa hewan-hewan ini bukan hasil kejahatan," klaimnya.

Sementara itu, Wakil Kapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan 226 ekor anjing yang diangkut dengan sebuah truk tersebut rencananya akan dibawa langsung ke Kabupaten Klaten dan sudah ditunggu oleh para pembeli.

"Rencana akan keluar tol, kemudian ke Klaten, sudah ada pembelinya. Kami akan telusuri para pembelinya itu," jelas Wiwit.

DH dan 4 tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co