Tok! Terdakwa Kebakaran Hutan Gunung Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 3,5 Miliar

02 Februari 2024 08:40

GenPI.co - Terdakwa kebakaran Gunung Bromo Andrie Wibowo Eka Waedhana (41) divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, juga menjatuhkan denda Rp 3,5 miliar kepada terdakwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gunung Bromo.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Wisata Gunung Bromo Kembali dibuka Semua Akses, Traveler Merapat!

"Kami sudah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2tahun 6 bulan dan denda Rp3,5 miliar," kata Hakim Ketua I Made Yuliana.

Pembacaan putusan ini digelar dalam sidang di PN Kraksaan pada Rabu (31/1).

BACA JUGA:  Jalur Wisata Gunung Bromo Amblas? Baca Ini Dulu Kuy

Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi JPU ataupun kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo I Made Deady Permana Putra membeberkan pihaknya akan melakukan pembahasan internal terkait putusan ini.

BACA JUGA:  Asyik, Kawasan Wisata Bromo Mulai Dibuka

"Atas putusan tersebut, tim JPU menentukan sikap masih pikir-pikir karena putusan itu di bawah tuntutan, sehingga JPU melaporkan putusan tersebut ke pimpinan secara berjenjang. Apakah menerima atau upaya banding," ungkap dia.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko, menilai vonis hakim ini sangat berat.

"Klien kami sama sekali tidak ada niatan untuk membakar bukit teletubbies, namun kami tetap menghormati putusan itu," jelas dia.

Sebagai informasi, kasus kebakaran Gunung Bromo ini bermula saat ada rombongan melakukan prewedding di savana atau Bukit Teletubbies. Mereka menyalakan flare kemudian percikan apinya mengenai rumput kering hingga merembet. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co