GenPI.co - Sebanyak tempat hiburan malam disegel Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang karena melanggar aturan jam operasional selama Ramadan.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus da Costa mengatakan penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang melanggar jam operasional saat Ramadan.
Marthen menyebut 4 tempat hiburan ini ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Keempat tempat hiburan ini adalah Permata Karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy Karaoke, Dewi Fortuna Karaoke di Arteri Soekarno Hatta, serta Baby Face di Semarang Barat.
"Kami tindak lanjuti laporan dan memang ditemukan tempat-tempat hiburan yang melanggar jam operasional aturan Ramadan," papar dia.
Marthen menjelaskan tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 18.0-01.00 WIB.
Maka dari itu, pihaknya memastikan akan terus melakukan pengawasan terkait operasional tempat hiburan saat Ramadan.
"Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati masih ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu," ungkap dia.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu membeberkan aturan khusus usaha hiburan selama Ramadan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/436/500.13.1/III/2024.
Mbak Ita, sapaan akrabnya, menegaskan ketentuan jam operasional tempat hiburan malam ini bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan.
Tempat hiburan yang dimaksud adalah diskotek, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News