GenPI.co - Sebanyak 3 warga negara asing (WNA) digerebek di sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, yang diduga menjadi pabrik produksi narkoba jenis ganja dan ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan kasus ini.
“Iya benar,” kata Mukti membenarkan penggerebekan ini, dikutip Minggu (5/5).
Akan tetapi, dia belum merinci asal ketiga WNA tersebut.
Pihaknya juga belum membeberkan waktu penangkapan dan penggerebekan di vila yang diduga dijadikan pabrik narkoba.
“Nanti kalau sudah lengkapnya tunggu rilis,” imbuh dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan turut membenarkan penggerebekan sebuah vila yang melibatkan WNA ini.
Jansen menjelaskan penyidik masih menguji barang bukti yang diamankan.
Hal ini untuk memastikan bahwa barang yang disita tersebut mengandung narkotika.
Pihaknya akan memberikan informasi lengkap setelah hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti sudah dikeluarkan.
"Masih didalami termasuk barang bukti, kami sedang lakukan pemeriksaan di laboratorium biar enggak salah. Yang diamankan pokoknya masih dalam penyelidikan,"jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News