PosIND Dukung Bea Cukai dan Polri Ungkap Kiriman Obat Terlarang Masuk Indonesia

09 Mei 2024 12:40

GenPI.co - PosIND mendukung langkah Bea Cukai dan Bareskrim Polri mengungkap kiriman narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) masuk ke Indonesia.

Kolaborasi antarpihak tersebut berhasil mengungkap kurang lebih 20.000 pil ekstasi dari jaringan internasional.

Bareskrim Polri dan Bea Cukai mengapresiasi kerja sama PosIND dalam menjaga negara dari masuknya narkoba ke Indonesia.

BACA JUGA:  Chandrika Chika Sempat Dilarang Billy Syahputra Pakai Narkoba

“Kami PosIND mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran narkotika dan barang terlarang yang dikirim melalui Pos Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/5/2024).

Menurut dia, Pos Indonesia akan terus berkolaborasi dengan Polri dan Bea Cukai dalam menjaga masuknya barang haram masuk ke Indonesia.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Pabrik Narkoba, Vila di Bali Digerebek dan 3 WNA Ditangkap

Apalagi, narkoba adalah salah satu barang yang dilarang dalam layanan ekspedisi.

Sementara itu, joint operation Bea Cukai Pasar Baru dengan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman.

BACA JUGA:  Sidang Narkoba Ditunda, Ammar Zoni Terancam 20 Tahun Penjara

Sebanyak 20.000 lebih pil ekstasi serta 6 orang tersangka sindikat internasional berhasil diamankan dalam joint operation ini.

Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024.

Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda, namun setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan paket tersebut berisikan 6 bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi menyebut pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration.

"Upaya itu berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg,” katanya.

Selanjutnya, di penindakan kedua tim joint operation melakukan penindakan atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 22 April 2024.

“Modusnya sama yaitu false declaration. Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg,” tuturnya.

Dari hasil mapping dan analisis, Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan controlled delivery atas temuan dua paket yang berisikan pil ekstasi tersebut.

Saat dilakukan controlled delivery untuk paket dari Belgia tujuan Bandung, petugas berhasil mengamankan seorang penerima paket berinisial EK sebagai saksi.

Dari pengamanan tersebut, paket diteruskan ke wilayah Pasuruan, dan petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka lainnya dan 1 orang DPO inisial RA yang merupakan WNA berkebangsaan Iran yang diketahui merupakan sindikat jaringan internasional.

Pada kesempatan yang berbeda, saat dilakukan Controlled Delivery untuk paket dari Belanda tujuan Jakarta Utara, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial IH dan IR sebagai penerima paket, dan 1 orang DPO inisial B yang juga merupakan sindikat jaringan internasional.

Total 20.272 butir pil ekstasi sebagai barang bukti serta 6 orang tersangka diamankan ke Bareskrim Polri.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucapnya.

Rusman juga menegaskan komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan narkotika.

“Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkotika bersama Polri. Joint Operations ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co