Kemendikbudristek Klaim Tidak Ada kenaikan UKT, Ini Penjelasannya

18 Mei 2024 11:30

GenPI.co - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie mennyebat yang ada adalah penambahan kelompok UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).

“Jadi bukan menaikkan UKT, tapi menambahkan kelompok UKT menjadi lebih banyak karena untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang mampu,” kata dia, dikutip Sabtu (18/5).

BACA JUGA:  Hore, Kemenag Siapkan Rp 2 Triliun Guna Subsidi UKT Mahasiswa

Menurut dia, penambahan kelompok UKT itu dilakukan PTN untuk memberikan fasilitas pada mahasiswa dari keluarga mampu.

Dia menegaskan permasalahan kenaikan UKT 2024 yang sangat besar yang biasanya terjadi mulai dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya.

BACA JUGA:  ULM Beri Keringanan UKT untuk Alumnus yang Lanjut Studi

Tjitjik menyebut kenaikan UKT golongan ini dengan besaran rata-rata 5%-10%.

Kenaikan UKT ini memicu gelombang demonstrasi mahasiswa PTN di sejumlah daerah beberapa pekan terakhir.

BACA JUGA:  Cerita Mahasiswa UNS Solo Bayar UKT Makin Praktis Pakai BRImo

Dia membeberkan pihaknya mengatur setiap PTN wajib ada UKT golongan satu dan UKT golongan dua minimal sebanyak 20%.

Kebijakan ini untuk menjamin masyarakat yang tidak mampu bisa mengakses pendidikan tinggi berkualitas di level perguruan tinggi.

Maka dari itu, pihaknya meminta PTN menyesuaikan kelompok UKT dengan mengusulkan terlebih dahulu kepada Kemendikbudristek.

Apabila sudah mendapatkan persetujuan , maka PTN harus mengabarkan kepada mahasiswa.

Tjitjik menambahkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris telah memanggil seluruh rektor PTN seiring demonstrasi mahasiswa terkait kenaikan UKT.

“Kami akan minta laporan kepada seluruh perguruan tinggi, bahkan kita meminta perguruan tinggi untuk membuka kanal pelaporan," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co