Kalau Cadar - Celana Cingkrang Dilarang, Novel Bamukmin Bilang...

01 November 2019 06:05

GenPI.co - Wacana larangan pengguna cadar dan celana cingkrang masuk instansi pemerintah mengusik juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin. Dengan tegas Novel mengatakan wacana itu melanggar HAM.

 “Melarang pemakaian cadar itu adalah tindakan pelanggaran HAM juga melanggar Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika serta mengancam keutuhan NKRI,” kata Novel seperti dilansir RMOL, Kamis (31/10).

Wacana ini dinilai tidak pas diterapkan di Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia. Larangan itu dinilai bisa berujung pada pemidanaan.

“Melarangnya jelas sama juga melarang salah satu ajaran agama. Ini diduga bentuk pelecehan agama, Pasal 156a KUHP,” tegasnya.

BACA JUGA: Menyoal Larangan PNS Bercadar, Ini Dia Respons Menhan Prabowo

Saat ini, wacana pelarangan itu masih menjadi bahan perdebatan. Tapi bila wacananya benar-benar diterapkan, juru bicara PA 212 itu memberikan imbauan untuk memperkarakan Menteri Agama.

“Kalau sampai wacana itu direalisasikan oleh Menag maka jangan segan-segan para muslimah untuk melaporkan Menag ini ke Kepolisian setempat,” ujar dia. (jpg/ruh/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co