Sah! Gubernur Anies Baswedan Umumkan UMP DKI Jakarta Sebegini…

01 November 2019 17:40

GenPI.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2020 sebesar Rp4.276.349,86 atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya.

Seperti yang telah diketahui, pada Selasa, 15 Oktober 2019, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran mengenai tingkat inflasi dan pertumbuhan PDB 2019 kepada seluruh Gubernur di Indonesia.

Dalam poin ke-sembilan, Hanif memaparkan nilai inflasi nasional sampai September 2019 mencapai 3,39 persen, kemudian pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,12 persen.

BACA JUGA: Mau Tahu Orang yang Input Data Lem Aibon Rp 82,8 Miliar, Ini Dia

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2020 sebesar Rp4.276.349,86 atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP DKI Jakarta pada tahun 2020 diumumkan oleh Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/10) dengan penegasan juga bahwa kenaikan UMP dari 2019 adalah sebesar Rp 335.776.

"UMP mengalami perubahan yang sebelumnya 2019 sebesar Rp3.940.000, maka untuk 2020 naik menjadi Rp4.267.349. Kenaikannya sebesar Rp335.776 atau dengan persentase 8,51 persen," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat.

Anies mengatakan keputusan untuk kenaikan UMP DKI pada 2020 ini sesuai peraturan yang berlaku.

"Penetapan UMP ini sesuai dasar hukum yang berlaku, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah," ucapnya.

BACA JUGA: Ini 5 Fakta Jalinan Terlarang Indah Permatasari-Arie Kriting

Hal tersebut sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (Produk Domestik Bruto/PDB) dan data inflasi nasional.

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.

Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co