Ada Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Mirna

30 Oktober 2024 14:30

GenPI.co - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso minta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan Mirna dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

Penasihat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu, menjelaskan permintaan ini diajukan karena rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian diduga telah direkayasa.

Hal ini terbukti di persidangan sebelumnya terkait prosedur penyitaan rekaman CCTV yang tidak sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:  Jessica Wongso Ajukan PK untuk Pulihkan Nama Baik, Otto Hasibuan: Tidak Ada Tuntutan Lain

"Putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan, karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah," kata Andra, dikutip Rabu (30/10).

Andra membeberkan sebelumnya tim penasihat hukum Jessica telah melakukan pembelaan dengan menyatakan rekaman CCTV yang diputar di persidangan telah dipotong.

BACA JUGA:  PN Jakarta Pusat Proses Permohonan PK Jessica Wongso Soal Kasus Pembunuhan Mirna

Namun demikian, saat itu mereka tidak memiliki bukti potongan video rekaman CCTV ini sehingga hakim mengabaikannya dalam kasus kopi sianida ini.

Andra menyebut saat ini timnya sudah menemukan potongan rekaman CCT tersebut.

BACA JUGA:  Hakim PN Jakarta Pusat Tunda Sidang Perdana Pengajuan PK Jessica Wongso

Dia menilai rekaman CCTV itu tidak utuh dari awal hingga akhir sehingga menimbulkan kesesatan dalam menyimpulkan perkara.

Penemu potongan rekaman CCTV yang menjadi bukti (novum) baru kasus Jessica Wongso adalah Helmi Bostam.

Andra membeberkan bukti baru ini terdapat dalam sebuah flash disk atau compact disk.

Benda ini diperoleh dari salah satu saluran televisi yang berisi rekaman tayangan acara wawancara dengan ayah Mirna, Darmawan Salihin pada 7 Oktober 2023.

"Di dalam acara wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV di Restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan," papar penasihat hukum.

Sebelumnya, penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, menegaskan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum baru berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co