Guru Besar Minta Pemerintah Konsisten Edukasi soal Radikalisme

12 November 2024 20:00

GenPI.co - Guru Besar Sejarah Peradaban Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon Didin Nurul Rosidin mengatakan pemerintah sudah menetapkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi ilegal.

“Ketika organisasi ini dianggap ilegal, segala hal terkait dengan kegiatan mereka menjadi dilarang,” kata Didin, Selasa (12/11).

Dia menjelaskan HTI sempat melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA:  Memahami Bahaya Radikal Bebas dan Pentingnya Melindungi Kulit Wajah

“Semua, kan, sudah dinyatakan ditolak,” ucap Didin.

Dia menilai ada dua aspek yang bisa disorot dari pembubaran FPI dan HTI. Pertama, aspek hukum.

BACA JUGA:  Masyarakat Diajak Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Potensi Radikalisme dan Terorisme Sejak Dini

Menurut Didin, konsistensi penegak hukum sangat diperlukan untuk menegakkan aturan terhadap organisasi yang dilarang.

“Hal ini sekaligus juga menjadi tuntutan apakah aparat penegak hukum mampu melaksanakan dan menegakkan aturan-aturan yang sudah diputuskan atau tidak,” kata Didin. 

BACA JUGA:  BNPT Perkuat Peran Guru di NTB untuk Mencegah Radikalisme

Aspek kedua ialah masyarakat dan pemerintah juga harus sadar bahwa kejahatan yang bersifat ideologi akan lebih sulit ditindak.

Didin beranggapan pemerintah Indonesia harus lebih matang dalam menyikapi luasnya informasi yang bertebaran di dunia maya. 

Menurut dia, pemahaman radikalisme dan terorisme tidak akan berhenti dalam satu bentuk saja, tetapi akan terus bertransformasi dan bermetamorfosis agar mudah menyebar dan diterima masyarakat luas.

“Itulah realita pertukaran informasi di dunia maya saat ini. Menolak realitas itu adalah sebuah kecerobohan,” kata Didin.

Didin beranggapan bahwa realita yang ada harus disikapi secara bijak. Menurut dia, pemblokiran atau pemutusan akses terhadap suatu hal yang dianggap terlarang atau bertentangan dengan peraturan negara bukan solusi jangka panjang. 

“Oleh karena itu, pengetahuan atau peningkatan pengetahuan tentang hal-hal yang dilarang adalah penting untuk melakukan antisipasi,” ucap Didin.

Dia mengatakan pemerintah dan aparat penegak hukum harus melakukan kontranarasi melalui edukasi. 

“Alangkah baiknya kalau kita sudah melakukan langkah dekonstruksi terhadap ideologi radikal, rekonstruksi pemikiran agar kembali moderat. Misalnya tentang ideologi Pancasila,” ucap Didin. (*)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng
guru besar   iain   radikalisme   fpi   hti  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co