Manuver Jitu Ditjen AHU untuk Dukung Tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

13 November 2024 17:00

GenPI.co - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan manuver jitu untuk mendukung tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Manuver yang dilakukan oleh Ditjen AHU adalah dengan meresmikan layanan pencatatan bagi social enterprise dalam sistem AHU Online, Rabu (13/11).

Layanan ini dirancang sebagai wadah bagi perusahaan untuk mendedikasikan sebagian besar keuntungannya guna mendukung berbagai tujuan sosial, selaras dengan SDGs.

Social enterprise atau kewirausahaan sosial adalah bentuk usaha yang tidak hanya mengedepankan keuntungan finansial, tetapi juga berfokus pada upaya menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan.

BACA JUGA:  UMK di Indonesia Siap Naik Kelas karena Jadi Target Program Ditjen AHU

Dengan berkontribusi pada SDGs, entitas ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata di sektor-sektor penting seperti pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, hingga keberlanjutan energi dan lingkungan.

Supratman Andi Agtas selaku Menteri Hukum menyatakan bahwa ekosistem social enterprise sebenarnya telah lama terbentuk di Indonesia, tetapi jenis usaha ini belum memiliki wadah.

BACA JUGA:  Sebanyak 76 Partai Politik Sudah Terdaftar di Data Base Ditjen AHU

Pencatatan social enterprise pada sistem Ditjen AHU menjadi langkah dari Kementerian Hukum dalam mengakui dan mendukung berkembangnya pelaku usaha sosial di Indonesia.

“Dengan layanan ini, kami ingin mendorong perusahaan baru dan pelaku wirausaha untuk tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga berkontribusi pada tujuan sosial,” ujar Supratman dari rilis yang diterima GenPI.co, Rabu (13/11).

BACA JUGA:  Ditjen AHU Beber Manfaat Besar dari Grasi Berbasis Elektronik

Dirinya menambahkan, salah satu keunikan social enterprise yang tercatat di layanan Ditjen AHU adalah kewajiban perusahaan untuk mencantumkan salah satu dari 17 tujuan SDGs sebagai bagian dari tujuan operasionalnya.

Selain itu, perusahaan yang terdaftar sebagai social enterprise di Indonesia harus mengalokasikan setidaknya 51 persen dari keuntungan bersihnya untuk mendukung tujuan sosial tersebut, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, atau peningkatan kesehatan masyarakat.

“Dengan langkah ini, social enterprise akan menjadi kekuatan ekonomi baru yang mendukung kesetiakawanan sosial dan pembangunan yang inklusif,” ungkapnya.

Sementara itu, Cahyo R. Muzhar selaku Dirjen AHU menekankan pentingnya pencatatan social enterprise ini untuk memberikan pengakuan resmi kepada perusahaan yang berdedikasi untuk tujuan sosial.

“Pencatatan ini memungkinkan pemerintah untuk memberikan insentif khusus dan fasilitas yang dapat mendukung operasional social enterprise, khususnya bagi usaha kecil dan menengah serta perusahaan yang melibatkan komunitas rentan seperti penyandang disabilitas,” imbuh Cahyo.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co