Penebangan Pohon di Trotoar Cikini Menyalahi Aturan

04 November 2019 21:04

Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai penebangan pohon pada proyek revitalisasi trotoar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, telah menyalahi aturan hukum.
 
"Melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Tigor di Jakarta, Senin (4/11).

Tigor menjelaskan, peraturan tersebut mengatur tentang upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup.

BACA JUGA: Warga Desak Anies Hentikan Revitalisasi Trotoar Cikini

"Gak tahu apa itu pejalan kaki kepanasan semua. Itu udah kurang hijau, malah ditebang lagi kan ngaco," ujarnya.

Tigor mengkritisi pernyataan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta,  Marco Kusumawijaya yang menyebut penebangan pohon atas permintaan masyarakat sebab akar penunjang pohon rapuh.
 
"Kalau pohonnya rapuh, itu harusnya dikasih pagar dan dilindungi. Ini kan sama seperti (ungkapan) kalau kuku panjang, dipotong kukunya, jangan potong jarinya," kata Tigor.

BACA JUGA: Pemprov DKI Fokus Revitalisasi 6 Titik Trotoar

Tigor menyebutkan DKI Jakarta memiliki kemampuan finansial untuk membeli alat berat yang berfungsi untuk merelokasi pohon.
 
"Bisa juga, kalau masih bisa dipertahankan ya dipertahankan, kalau gak bisa itu dipindahkan dirawat nanti diganti sama pohon lain. DKI mampu beli," tandasnya. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co