GenPI.co - Sebanyak 20 orang masuk daftar hitam atau blacklist pendakian Gunung Merapi selama 3 tahun.
Sanksi ini dijatuhkan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) karena mereka melakukan pendakian secara ilegal di Gunung Merapi.
"Dimasukkan daftar hitam atau blacklist pendaki untuk aktivitas pendakian gunung yang berada di kawasan konservasi selama tiga tahun," kata Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi, Rabu (16/4).
Sebelumnya, Balai TNGM memanggil 20 pendaki ilegal yang diamankan pada Minggu (13/4).
Wahyuni menjelaskan para pendaki ini didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing.
"Seluruh pelaku mengetahui bahwa tidak diperkenankan mendaki Gunung Merapi, namun tetap nekat," tegas Wahyudi.
Tak hanya masuk blacklist, mereka juga dikenai sejumlah sanksi lain.
Mereka wajib menghubungi pihak keluarga dan hadir di kantor Balai TNGM untuk permintaan keterangan.
Selain itu, mereka harus menggunakan akun media sosial mereka untuk menyebarkan informasi mengenai penutupan jalur pendakian Gunung Merapi.
Menurut dia, unggahan di media sosial ini wajib dibuat secara berkala, minimal 1 kali per minggu, dan tidak boleh dihapus selama 6 bulan.
"Pengecekan akan dilakukan oleh pihak Balai TNGM," ungkap Wahyudi.
Tak cuma itu, mereka wajib datang setiap minggu ke kantor Balai TNGM untuk melaporkan hasil unggahan mereka.
Mereka juga diwajibkan menyiapkan 1.000 hingga 1.500 polybag berisi media tanam di Resor Cangkringan dan Resor Dukun (SPTN Wilayah I Magelang), serta Resor Kemalang, dan Resor Musuk Cepogo (SPTN Wilayah II Boyolali).
"Menata persemaian sebagai upaya konservasi pemulihan ekosistem. Terselesaikan dalam waktu maksimal satu bulan," tutur dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News