Kasus Elpiji Subsidi Dioplos Terbongkar, 4 Tersangka Diciduk

05 Mei 2025 14:30

GenPI.co - Kasus pengoplosan elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi ke tabung elpiji nonsubsidi terbongkar di Karawang, Jawa Barat, dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan aksi ini terbongkar berawal dari adanya laporan masyarakat.

Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan di pangkalan elpiji di Kecamatan Telagasari, Karawang, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Sidak Elpiji 3 Kg, Pertamina Pastikan Ketersediaan Gas Melon di Jateng dan DIY Aman

Begitu pula dengan lokasi di sebuah gudang elpiji di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Nunung menjelaskan kedua lokasi mengoplos elpiji subsidi ke tabung elpiji nonsubsidi dengan menggunakan alat regulator yang dimodifikasi. 

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Elpiji di Bali, Omzet Capai Rp3,3 Miliar!

Setelah itu mereka memakai es batu supaya proses pemindahan gas berjalan lebih cepat dan tidak panas.

Dalam kasus ini, pihaknya menetapkan 1 tersangka pada kasus elpiji oplosan di Karawang, yakni TN alias E.

BACA JUGA:  Tabung Gas Elpiji Meledak di Jakarta Utara, 3 Orang Luka-Luka

TN merupakan pemilik modal sekaligus penyuntik atau pengoplos elpiji.

Di sisi lain, pada kasus pengoplosan elpiji di Semarang, ditetapkan 3 tersangka.

Mereka adalah FZSW alias A pemilik pangkalan serta DS dan KKI penyuntik isi elpiji.

“Adapun otak atau yang memerintahkan adalah tersangka FZSW alias A yang merupakan pemodalnya,” kata Nunung, Senin (5/5).

Dia membeberkan modus 2 kasus oplosan elpiji ini berbeda. Di Karawang tersangka mengamuflasekan pangkalan elpiji menjadi lokasi pengoplosan.

Tersangka juga menjadikan pangkalan sebagai lokasi pengumpulan elpiji subsidi.

“Ini cukup menarik. Biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dipindahkan ke tabung nonsubsidi. Akan tetapi, ini pangkalan sendiri yang bermain,” papar dia.

Adapun di Semarang tersangka FZSW memanfaatkan gudang pangkalan elpijinya menjadi tempat pengoplosan.

Izin pangkalan ini sudah dicabut karena melanggar aturan harga eceran tertinggi (HET) sejak tahun 2020.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co