Kisruh Tanah BMKG Diklaim Ormas, Nusron: Buktikan Dulu!

24 Mei 2025 21:20

GenPI.co - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan tidak boleh ada ormas yang mengklaim kepemilikan tanah tanpa bukti kuat.

Apalagi jika lahan tersebut merupakan barang milik negara (BMN).

Hal ini ditegaskan Nusron menyusul adanya kisruh status tanah milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diduduki ormas Grib Jaya di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

BACA JUGA:  Puncak dan Pegunungan Jabar Jadi Prioritas, BMKG Bergerak Cepat Lakukan Modifikasi Cuaca

“Gak boleh main terabas begitu saja,” kata Nusron, dikutip Sabtu (24/5).

Nusron membeberkan apabila ada klaim kepemilikan terhadap lahan, maka mereka wajib menunjukkan bukti.

BACA JUGA:  BMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan pada H+1 Lebaran 2025

Dia menyebut jika ada yang mengklaim sebagai ahli waris, maka BPN juga akan mengecek warkah tanah tersebut.

“Proses kedudukan seperti ini oleh ormas apapun dan oleh siapa pun tidak boleh, apalagi itu menyangkut BMN atau barang milik negara, atau menyangkut kepemilikan orang lain pun nggak boleh,” papar Nusron.

BACA JUGA:  BMKG Ingatkan Hujan Tiba-Tiba hingga Angin Kencang di Jawa

Pihaknya akan berkoordinasi dengan BMKG dan Polda Metro Jaya untuk membahas status tanah di Tangerang Selatan ini.

Apabila tanah itu milik BMKG yang merupakan barang milik negara, datanya pasti tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“Selama masih tercatat di DJKN, kami akan anggap sebagai BMN, barang milik negara,” imbuh dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam menjelaskan pihaknya tengah mendalami kasus dugaan pendudukan lahan milik BMKG oleh Grib Jaya.

"Kami sudah menerima laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung," ungkap dia.

Ade membeberkan perkara ini bermula saat pihak Grib Jaya memasang plang yang bertuliskan 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ' sekitar tahun 2024.

"Akhirnya, karena dalam proses pendalaman, tim penyelidik dari Subdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro memasang plang bertuliskan sedang dalam proses penyelidikan,” jelas Ade.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co