GenPI.co - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja didakwa dengan pasal berlapis karena mencabuli anak di bawah umur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang mendakwa AKBP Fajar sudah mencabuli 3 anak dibawah umur dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, di Kupang, Senin (30/6).
JPU Arwin Adinata mendakwa eks Kapolres Ngada tersebut dengan sejumlah pasal.
Ini antara lain, Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.
Selain itu, Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya, Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di sisi lain, JPU membacakan dakwaan terhadap Fajar yang diduga mencabuli 3 anak perempuan di bawah umur.
Dari ketiga korban, 1 anak masih berusia 5 tahun dicabuli di sejumlah hotel di Kupang, antara Juni 2024 hingga Januari 2025.
“Korban dipertemukan dengan pelaku oleh Stefani Hedi Doko Rehi dan diberi imbalan sebesar Rp3 juta,” kata JPU Arwin Adinata.
Dia membeberkan korban berusia 5 tahun itu diperkosa terdakwa di salah satu hotel di Kupang pada 11 Juni 2024.
Peristiwa ini direkam terdakwa dan disebar di situs porno.
Sidang akan kembali dilaksanakan pada 21 Juli pekan depan.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News