GenPI.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) berstatus darurat bencana karena banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Kota Mataram pada Minggu (6/7).
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Moh Faozal mengatakan status darurat ini berlaku selama 10 hari ke depan.
"Mulai ini kita tetapkan status darurat bencana yang berlaku selama 10 hari. Ini agar proses penanganan bisa lebih cepat dan terkoordinasi," kata dia, Selasa (8/7).
Faozal menjelaskan keputusan diambil dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Gubernur NTB, Senin (7/7) malam.
Dia menjelaskan penetapan status darurat ini adalah langkah cepat untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana banjir di Mataram.
Di masa ini pemprov mengaktifkan posko pengaduan dan posko tindakan.
Selain itu, pihaknya menurunkan seluruh sumber daya termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk penanganan bencana ini.
"Para ASN Pemprov akan turun ke lokasi terdampak. Ada skema pembagian tugas, OPD dan asisten akan membackup wilayah-wilayah tertentu," papar Faozal.
Dia mengungkapkan Asisten I bertanggung jawab area perkantoran dinas provinsi di Jalan Majapahit.
Selanjutnya Asisten II dan III fokus membantu di wilayah terdampak banjir secara langsung.
Sedangkan distribusi bantuan logistik kewenangan penuh diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.
"Distribusi bantuan akan dikoordinir oleh Wali Kota Mataram karena beliau yang paling tahu kondisi dan sebaran wilayah terdampak," jelas dia.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB mencatat banjir ini terdampak pada sebanyak 7.676 Kepala Keluarga (KK) atau 30.681 jiwa.
Ada enam kecamatan di Kota Mataram terdampak banjir, yakni Sandubaya, Mataram, Cakranegara, Sekarbela, Selaparang, dan Ampenan.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News