Sebelum Sidang, Nunung Berdoa Semoga Divonis Ringan oleh Hakim

27 November 2019 16:01

GenPI.co - Anggota srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran berdoa semoga mendapat vonis ringan. 

Pasangan suami istri yang terlibat kasus narkoba itu mengahadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

BACA JUGA: Nunung: Ampun Pak, Saya Minta Keringanan Hukuman

"Berdoa dari semalam sampai sekarang," kata kuasa hukum Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno. 

Sebelum sidang putusan hari ini, Nunung dan suami telah menyampaikan nota pembelaannya pada sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Pledoi atau nota pembelaan disampaikan setelah Nunung dan suami dituntut 1,5 tahun pidana oleh Jaksa penuntut umum dengan ketentuan dipotong masa penahanan dan wajib menjalani rehabilitas di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Hakim: Benar Mbak Nunung Sudah Bangkrut?

Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh pengacaranya, meminta majelis hakim meringankan tuntutannya dengan mengacu pada rekomendasi saksi ahli dari RSKO Cibubur yang menyatakan masa waktu rehabilitasi tersebut hanya berlangsung selama lima hingga enam bulan.

Selain itu pertimbangan dari sisi medis Nunung yang mengalami sejumlah gangguan kesehatan seperti depresi dan diabetes. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co