Mbak Nunung Menangis Divonis 1,5 Tahun Penjara

27 November 2019 18:04

GenPI.co - Anggota Srimulat, Tri Retno Prayudati alias Nunung tak kuasa menahan sedih setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Majelis hakim menyatakan Nunung dan suami, July Jan Sambiran terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) a Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

BACA JUGA: Sebelum Sidang, Nunung Berdoa Semoga Divonis Ringan oleh Hakim

Hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan delik pidana yang membebani. "Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada di RSKO Jakarta," kata majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nunung dan suami 1,5 tahun pidana penjara dengan ketentuan dipotong masa tahanan dan yang bersangkutan harus menjalani pidana di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.

Jaksa menuntut Nunung dan suami karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.

BACA JUGA: Nunung: Ampun Pak, Saya Minta Keringanan Hukuman

Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM pada 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu-sabu dari tersangka.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu-sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co