Lagi, Petugas Tilang Puluhan Motor yang Melintas di Jalur Sepeda

28 November 2019 20:14

GenPI.co - Sebanyak 47 kendaraan bermotor melintas di jalur sepeda dijaring petugas gabungan. 

"Pada pagi hari ada 20 pengendara yang ditilang dan sore hari ada 27 kendaraan ditilang," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Andreas Eman di Jakarta, Kamis (28/11).

BACA JUGA: Puluhan Pengendara Motor Ditilang Melintas di Jalur Sepeda

Jenis kendaraan yang ditilang petugas kepolisian lalu lintas di antaranya 32 pengendara motor, empat pengendara roda tiga dan 11 pengendara mobil.

Mereka terjaring petugas di Jalan Pemuda, Jalan Raya Matraman dan Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.

Dikatakan Eman, mayoritas oknum pengendara mengaku masih menganggap pelanggaran di jalur sepeda hal yang lumrah.

BACA JUGA: Saran Pengamat Jalur Sepeda Harus Dipasang Pagar

"Pengendara masih menganggap jalur sepeda itu hal yang lumrah untuk dilanggar, padahal sanksinya sudah jelas," kata Eman.

Sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, kemudian denda maksimal Rp 500 ribu untuk pengendara mobil dan Rp 250 ribu bagi pengendara motor. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co