Terkait Kasus Reyhadr Sinaga, Kompaks: Jangan Ada Miskonsepsi

10 Januari 2020 09:52

GenPI.co - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) mengenai Maraknya pemberitaan kasus predator seks, Reynhard Sinaga di berbagai lini masa.

Ormas ini  menilai ada miskonsepsi yang tidak berkaitan dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi. Hal ini menimbulkan stigma negatif terhadap kelompok tertentu.

BACA JUGA: Reynhard Sinaga, Predator Berdarah Dingin yang Sopan dan Supel

Terkait  miskonsepsi dan disinformasi itu, Kompaks menyampaikan beberapa hal inti. Pertama, mendukung setiap upaya kepolisian dan pengadilan Inggris dalam rangka penegakan hukum kasus kekerasan seksual apapun jenis kelamin, orientasi seksual, dan identitas gender pelaku maupun korban.

“Kekerasan seksual berupa perkosaan, percobaan perkosaan, pencabulan, dan serangan seksual lainnya yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga merupakan suatu bentuk kekejian dan tindak kriminal. Kami mendukung hukuman berat terhadap Reynhard setimpal dengan perbuatannya,” demikian tertulis keterangan pers yang diterima GenPI.co.

Kedua, Kompaks menyerukan agar pemberitaan media di Indonesia sebaiknya berfokus pada penanganan, pencegahan, dan pemulihan untuk korban kekerasan seksual di Indonesia.

Mewahnya Rumah Orang Tua Reynhard Sinaga di Depok 

 Selain itu, mengingat bahwa pemahaman masyarakat Indonesia mengenai sexual consent atau persetujuan seksual belum merata, Kompaks mendorong untuk dapat disahkannya RUU KS.

Terakhir, Kompaks mendorong dibentuknya layanan pengaduan kekerasan seksual dan disahkannya RUU KS oleh DPR RI.

Hal itu menjadi perangkat hukum yang mencegah dan menangani kekerasan seksual serta memberikan pemulihan pada korban.

Seperti diketahui, Reynhard Sinaga (36 tahun), mahasiswa doktorat Indonesia yang berkuliah di Inggris, yang didakwa atas 159 serangan secara seksual termasuk di dalamnya 136 perkosaan.

Ia juga dikatakan melakukan 8 percobaan perkosaan, 15 pencabulan (indecent assault) terhadap 48 orang laki-laki.

Terhadap Reynhard Sinaga, Pengadilan Manchester menjatuhi hukuman minimum 30 tahun penjara.(*)

BACA JUGA: Ngeri, WNI ini Perkosa Puluhan Pemuda di Inggris

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co